Unit Lalulintas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota patroli pelanggaran lalulintas pada jalan-jalan utama daerah Sukaraja, terutama kendaraan melebihi dimensi dan berlebih muatannya atau over dimension overload (ODOL) yang melintas. Sabtu, (16/03/2024)
Sosialisasi tertib berlalulintas dan himbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakannya Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota Akbp Ari Setyawan Wibowo SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si menyampaikan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, ”ungkap Kapolsek.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Menurut Kapolsek, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
“Selain tindakan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke para pengguna jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya” ujarnya.